E-COMMERCE
KELOMPOK 2
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
NAMA :
1. DENNI BRATA HUTAGALUNG 15070015
2. DODY SAMUEL SILAEN 15070006
3. PRAYETNO 15070011
PRODI : TEKNIK
SIPIL
FAKULTAS : TEKNIK
MATA KULIAH : BAHASA
KOMPUTER
DOSEN : RIAH
UKUR GINTING, S.Si, Mes
UNIVERSITAS PEMBINAAN MASYARAKAT
INDONESIA (UPMI) MEDAN
TAHUN AJARAN 2015 - 2016
DAFTAR
ISI
Hal
|
||||||||
DAFTAR ISI
..............................................................................................................
|
i
|
|||||||
KATA PENGANTAR ..................................................................................................
|
ii
|
|||||||
BAB
I
|
PENDAHULUAN
.......................................................................................
|
|||||||
1.1. Latar Belakang....................................................................................
|
I
– 1
|
|||||||
1.2. Rumusan Masalah..............................................................................
|
I
– 3
|
|||||||
1.3. Tujuan Penulisan................................................................................
|
I
– 4
|
|||||||
BAB
II
|
PEMBAHASAN.........................................................................................
|
|||||||
2.1. Pengertian E-Commerce...................................................................
|
II
– 5
|
|||||||
2.2. Ruang Lingkup E-Commerce............................................................
|
II
– 7
|
|||||||
2.3. Standar Teknologi
E-Commerce.......................................................
|
II
– 7
|
|||||||
2.4. Istilah-Istilah Dalam
E-Commerce.....................................................
|
II
– 8
|
|||||||
2.5. Jenis-Jenis
E-Commerce...................................................................
|
II
– 9
|
|||||||
2.6. Contoh
E-Commerce.........................................................................
|
II
– 10
|
|||||||
2.7. Dampak Positif dan Negatif
E-Commerce.........................................
|
II
– 10
|
|||||||
2.8. Kelemahan dan Kendala
E-Commerce.............................................
|
II
– 11
|
|||||||
2.9. Hubungan Hukum Antar Pelaku
E-Commerce..................................
|
II
– 12
|
|||||||
2.10. Perlindungan Pembeli dan Penjual ..................................................
|
II
– 13
|
|||||||
2.11. Dukungan E-Commerce di
Indonesia................................................
|
II
– 14
|
|||||||
BAB
III
|
KESIMPULAN
DAN REKOMENDASI .......................................................
|
|||||||
3.1.
Kesimpulan
.........................................................................................
|
III
- 15
|
|||||||
3.2.
Rekomendasi
......................................................................................
|
III
- 15
|
|||||||
|
||||||||
III - 16
|
||||||||
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sehingga penulis dapat
menyelesaikan Makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada dosen
mata kuliah “BAHASA KOMPUTER” yang telah banyak membimbing penulis sehingga
saya bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “E-COMMERCE”.
Semakin
pesat-nya perkembangan internet sekarang ini menciptakan hal – hal baru yang
Mempermudah kegiatan manusia, salah satu nya adalah “E-COMMERCE”. Penulis ingin
memberikan gambaran tentang apa dan bagaimana “E-COMMERCE” itu, untuk itulah
makalah ini sengaja di buat agar pembaca tidak awam lagi dengan istilah
“E-COMMERCE”.
Penulis
menyadari masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam penulisan makalah ini,
oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik, dan saran yang membangun
agar penulis bisa memperbaiki kekurangan dan kesalahan dalam pembuatan dan
penulisan makalah.
Semoga makalah ini bisa berguna
dan bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya dan khususnya bagi penulis
sendiri.
Medan, 30 Oktober 2015
Denni Brata
Hutagalung, dkk.
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini,
telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis yang baru di mana
transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan secara elektronika.
Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap
orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan
jual-beli. Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan
dalam segala aspek kehidupan kita. Internet membantu kita sehingga dapat
berinteraksi, berkomunikasi, bahkan melakukan perdagangan dengan orang dari segala
penjuru dunia dengan murah, cepat dan mudah. beberapa tahun terakhir ini dengan
begitu merebaknya media internet menyebabkan banyaknya perusahaan yang mulai
mencoba menawarkan berbagai macam produknya dengan menggunakan media ini. Dan
salah satu manfaat dari keberadaan internet adalah sebagai media promosi suatu
produk. Suatu produk yang dionlinekan melalui internet dapat membawa keuntungan
besar bagi pengusaha karena produknya di kenal di seluruh dunia.
Penggunaan internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan
informasi yang dapat diakses melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan
sebagai sarana untuk melakukan transaksi perdagangan yang sekarang di Indonesia
telah mulai diperkenalkan melalui beberapa seminar dan telah mulai
penggunaannya oleh beberapa perusahaan yaitu electronic commerce atau yang
lebih dikenal dengan E-Commerce, yang merupakan bentuk perdagangan secara
elektronik melalui media internet. E-Commerce pada dasarnya merupakan suatu
kontak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan
media internet. Jadi proses pemesanan barang dikomunikasikan melalui internet.
Keberadaan E-Commerce merupakan alternatif bisnis yang
cukup menjanjikan untuk diterapkan pada saat ini, karena E-Commerce memberikan
banyak kemudahan bagi kedua belah pihak, baik dari pihak penjual (merchant)
maupun dari pihak pembeli (buyer) di dalam melakukan transaksi perdagangan,
meskipun para pihak berada di dua benua berbeda sekalipun. Dengan E-Commerce
setiap transaksi tidak memerlukan pertemuan dalam tahap negoisasi. Oleh karena
itu jaringan internet ini dapat menembus batas geografis dan teritorial
termasuk yurisdiksi hukumnya.
1.2.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah merupakan hal-hal apa saja yang akan
dikaji oleh peneliti. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan
masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
Pengertian E-Commerce?
2. Bagaimana
Ruang Lingkup E-Commerce?
3. Bagaimana
Jenis-Jenis E-Commerce?
4. Bagaimana
Standar Teknologi E-Commerce?
5. Bagaimana
Istilah-Istilah Dalam E-Commerce?
6. Bagaimana
Contoh E-Commerce?
7. Bagaimana
Dampak Positif dan Negatif E-Commerce?
8. Bagaimana
Kelemahan dan Kendala E-Commerce?
9. Bagaimana
Hubungan Hukum Antar Pelaku E-Commerce?
10. Bagaimana
Perlindungan Pembeli dan Penjual?
11. Bagaimana
Dukungan E-Commerce di Indonesia?
1.3.
Tujuan
Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain
sebagai tugas Bahasa Komputer, Fakultas
Teknik jurusan Teknik Sipil juga sebagai
berikut :
1.
Untuk Mengetahui Pengertian E-Commerce.
2.
Untuk Mengetahui Ruang Lingkup E-Commerce.
3.
Untuk Mengetahui Jenis-Jenis E-Commerce.
4.
Untuk Mengetahui Standar Teknologi E-Commerce.
5.
Untuk Mengetahui Istilah-Istilah Dalam E-Commerce.
6.
Untuk Mengetahui Contoh E-Commerce.
7.
Untuk Mengetahui Dampak Positif dan Negatif E-Commerce.
8.
Untuk Mengetahui Kelemahan dan Kendala E-Commerce.
9.
Untuk Mengetahui Hubungan Hukum Antar Pelaku
E-Commerce.
10.
Untuk Mengetahui Perlindungan Pembeli dan Penjual.
11.
Untuk Mengetahui Dukungan E-Commerce di Indonesia.
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
E-commerce
Definisi
E-Commerce ( Electronic Commerce) : E-commerce merupakan suatu cara berbelanja
atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas
Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan get and deliver.
E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas
biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan)
Perkembangan teknologi
(tele)komunikasi dan komputer menyebabkan terjadinya perubahan kultur kita
sehari-hari. Dalam era yang disebut “information age” ini, media elektronik
menjadi salah satu media andalan untuk melakukan komunikasi dan bisnis. E-commerce
merupakan extensiondari commerce dengan mengeksploitasi media elektronik.
Meskipun penggunaan media elektronik ini belum dimengerti, akan tetapi desakan
bisnis menyebabkan para pelaku bisnis mau tidak mau harus menggunakan media
elektronik ini.
Pendapat yang sangat
berlebihan tentang bisnis ‘dotcom’ atau bisnis on-line seolah-olah mampu
menggantikan bisnis tradisionalnya (off-line). Kita dapat melakukan order
dengen cepat diinternet – dalam orde menit – tetapi proses pengiriman barang
justru memakan waktu dan koordinasi yang lebih rumit, bisa memakan waktu
mingguan, menurut Softbank;s Rieschel, Internet hanya menyelesaikan 10% dari
proses transaksi, sementara 90 % lainnya adalah biaya untuk persiapan
infrastruktur back-end, termasuk logistic. Reintiventing dunia bisnis bukan
berarti menggantikan system yang ada, tapi justru komplemen dan ekstensi dari
system infratruktur perdagangan dan produksi yang ada sebelumnya.
Pada umumnya
pengunjung Website dapat melihat barang atau produk yang dijual secara online
(24 jam sehari) serta dapat melakukan correspondence dengan pihak penjual atau
pemilik website yang dilakukan melalui email.
Dalam prakteknya, berbelanja di
web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang mendukung transaksi
elektronik yang aman, seperti Microsoft Internet Explorer dan Netscape
Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit
(Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti
VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui
web menjadi sangat aman. Bahkan, Visa dan MasterCard menyediakan jaminan
keamanan 100% kepada pengguna credit cardnya yang menggunakan e-com.
Adapun proses yang terdapat dalam
E-Commerce adalah sebagai berikut :
1.
Presentasi electronis (Pembuatan
Website) untuk produk dan layanan.
2.
Pemesanan secara langsung dan
tersedianya tagihan.
3.
Secar otomatis account pelanggan
dapat secara aman (baik nomor rekening maupun nomor kartu kredit).
4.
Pembayaran yang dilakukan secara
langsung (online) dan penanganan transaksi.
Gambar:
Persentase jumlah penduduk
yang belanja online per Januari 2015.
2.2.
Ruang
Lingkup E-Commerce
1. Technology.
2. Marketing
and “New Consumer Processes”.
3. Economic.
4. Electronic
Linkage.
5. Information
Value Adding.
6. Market
Making.
7. Service
Infrastructure.
8. Legal,
privacy, and public policy
2.3.
Standar
Teknologi E-Commerce
1. Electronic
Data Interchange (EDI).
EDI adalah sebuah standar struktur
dokumen yang dirancang untuk memungkinkan organisasi besar untuk mengirimkan
informasi melalui jaringan prívat.
2. Open
Buying on the Internet (OBI).
Adalah sebuah standar yang dibuat oleh
Internet Purchasing Roundtable yang akan menjamin bahwa berbagai sistem
e-commerce dapat berbicara satu dengan lainnya
3. Open
Trading Protocol (OTP).
OTP sebetulnya merupakan standar
kompetitor OBI yang dibangun oleh beberapa perusahaan, seperti AT&T, IBM,
dan Sun Microsystems
4. Open
Profiling Standard (OPS).
OPS adalah untuk menolong memproteksi
privasi pengguna tanpa menutup kemungkinan untuk transaksi informasi untuk
proses marketing dsb.
5. Secure
Socket Layer (SSL).
Protokol ini di disain untuk membangun
sebuah saluran yang aman ke server.
6. Secure
Electronic Transaction (SET).
SET akan mengenkodekan nomor kartu
kredit yang di simpan di server merchant.
7. Truste.
Adalah sebuah partnership dari berbagai
perusahaan yang mencoba membangun kepercayaan public dalam e-commerce dengan
cara memberikan cap Good Housekeeping yang memberikan approve pada situs yang
tidak melanggar kerahasiaan konsumen.
2.4.
Istilah-Istilah
Dalam E-Commerce
1. Digital
atau electronic cash, metoda yang memungkinkan seseorang untuk membeli barang
atau jasa dengan cara mengirimkan nomor dari satu komputer ke komputer yang
lain.
2. Digital
moneyterminologi global untuk berbagai e-cash dan mekanisme pembayaran
elektronik di Internet.
3. Disintermediation
proses untuk memotong jalur perantara.
4. Electronic
checks pada saat ini sedang di ujicoba oleh CyberCash, sistem check elektronik
seperti PayNow akan mengambil uang dari account check di bank.
5. Electronic
wallet: Pola pembayaran – seperti CyberCash Internet Wallet, akan menyimpan
nomor kartu kredit anda di harddisk anda dalam bentuk terenkripsi yang aman.
Anda akan dapat melakukan pembelian-pembelian pada situs Web yang mendukung
electronic wallet tersebut.
6. Extranet:
sebuah kelanjutan dari intranet perusahaan yang mengkaitkan jaringan internal
satu perusahaan dengan jaringan internal supplier mereka maupun pelanggan
mereka.
7. Micropaymet:
transaksi dalam jumlah kecil antara beberapa ratus rupiah hingga puluhan ribu
rupiah, misalnya untuk mengambil / mengakses grafik, game maupun informasi.
2.5.
Jenis-Jenis
E-Commerce
1. Business
to Business (B2B)
Business
to Business e-Commerce umumnya menggunakan mekanisme Electronic Data
Interchange.
2. Business
to Consumen (B2C)
Business
to Consumen e-Commerce memiliki mekanisme untuk mendekati consumen.
3. Consumen
to Consumen (C2C)
4. PerdaganganKolabratif
(collaborative commerce).
Kolaborasi
semacam ini seringkali terjadi antara dan dalam mitra bisnis do sepanjang
rantai pasokan. e-Consumen to consumen (C2C) Di sebut juga sebagai pelanggan ke
palanggan yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain.
5. Comsumen
to Business (C2B).
Kebutuhan
atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk
menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen
6. Perdagangan
Intrabisnis (Intraorganisasional)
Dalam
situasi ini perusahaan menggunakan ecommerce secara internal untuk memperbaiki
operasinya.
7. Pemerintah
keWarga (Goverment to Citizen—G2C) penggunaan teknologi internet secara umum
dan e-commerce secara khusus untuk mengirimkan informasi dan layanan publik ke
warga, mitra bisnis, dan pemasok entitas pemerintah, serta mereka yang bekerja
di sektor publik.
8. Perdagangan
Mobile (mobile commerce—m-commerce).
2.6.
Contoh
E-Commerce
Banyak sekali yang dapat kita lakukan melalui
E-Commerce yaitu :
1. Pembelian
buku melalui online.
2. Pembelian
elektronik melalui online.
3. Pembelian
kendaraan melalui online.
4. Pembelian
pakaian melalui online.
5. Pembelian
jam melalui online, dll.
2.7.
Dampak
Positif dan Negatif E-Commerce
Dampak positifnya :
1. Revenue
Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa
ditemui di sistem transaksi tradisional.
2. Dapat
meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
3. Menurunkan
biaya operasional(operating cost).
4. Melebarkan
jangkauan (global reach).
5. Meningkatkan
customer loyality.
6. Meningkatkan
supplier management.
7. Memperpendek
waktu produksi.
8. Meningkatkan
value chain (mata rantai pendapatan).
Dampak
negatifnya :
1. Kehilangan
segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer
uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data
finansial yang ada.
2. Pencurian
informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua
informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat
mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
3. Kehilangan
kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan
non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.
4. Penggunaan
akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang
berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu dia memindahkan sejumlah
rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.
5. Kehilangan
kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam faktor seperti usaha
yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan
reputasi perusahaan tersebut.
6. Kerugian
yang tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja,
ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia,
kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem.
2.8.
Kelemahan
dan Kendala E-Commerce
Menurut survey yang
dilakukan oleh CommerceNet para pembeli / pembelanja belum menaruh kepercayaan
kepada e-commerce, mereka tidak dapat menemukan apa yang mereka cari di
e-commerce, belum ada cara yang mudah dan sederhana untuk membayar. Di samping
itu, surfing di e-commerce belum lancar betul. Pelanggan e-commerce masih takut
ada pencuri kartu kredit, rahasia informasi personal mereka menjadi terbuka,
dan kinerja jaringan yang kurang baik. Umumnya pembeli masih belum yakin bahwa
akan menguntungkan dengan menyambung ke Internet, mencari situs shopping,
menunggu download gambar, mencoba mengerti bagaimana cara memesan sesuatu, dan
kemudian harus takut apakah nomor kartu kredit mereka di ambil oleh hacker.
Tampaknya untuk meyakinkan pelanggan ini,
e-merchant harus melakukan banyak proses pemandaian pelanggan. Walaupun
demikian Gail Grant, kepala lembaga penelitian di CommerceNet meramalkan
sebagian besar pembeli akan berhasil mengatasi penghalang tersebut setelah
beberapa tahun mendatang.
Grant mengatakan jika saja pada halaman Web
dapat dibuat label yang memberikan informasi tentang produk dan harganya, akan
sangat memudahkan untuk search engine menemukan sebuah produk secara online.
Hal tersebut belum terjadi memang karena sebagian besar merchant ingin agar
orang menemukan hanya produk mereka tapi bukan kompetitor-nya apalagi jika
ternyata harga yang diberikan kompetitor lebih murah.
Untuk sistem bisnis-ke-bisnis, isu yang ada
memang tidak sepelik di atas, akan tetapi tetap ada isu-isu serius. Seperti
para pengusaha belum punya model yang baik bagaimana cara mensetup situs
e-commerce mereka, mereka mengalami kesulitan untuk melakukan sharing antara
informasi yang diperoleh online dengan aplikasi bisnis lainnya. Masalah yang
barangkali menjadi kendala utama adalah ide untuk sharing informasi bisnis
kepada pelanggan dan supplier – hal ini merupakan strategi utama dalam sistem e-commerce
bisnis ke bisnis.
Kunci utama untuk memecahkan masalah adalah
merchant harus menghentikan pemikiran bahwa dengan cara menopangkan diri pada
Java applets maka semua masalah akan solved, padahal kenyataannya adalah
sebetulnya merchant harus me-restrukturisasi operasi mereka untuk mengambil
keuntungan maksimal dari e-commerce. Grant mengatakan, “E-commerce is just like
any automation – it amplifies problems with their operation they already had.”
2.9.
Hubungan
Hukum Antar Pelaku E-Commerce
Dalam bidang hukum
misalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang
mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah
satu ornamen utama dalam bisnis. Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur
mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di
internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang
berlaku. Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak
berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak
yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk
serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian
dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka.
Sebagaimana dalam
perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak
untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya
hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat. Didalam
hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap.
Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat
perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal
ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum
pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis
perjanjian tertentu. Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang
diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model
transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti
internet sebagai media transaksi.
Dengan demikian
selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan
perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai dasar
hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e-
commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari
penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut. Akan tetapi permasalahannya tidaklah
sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jual- beli dengan
karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli
konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga
bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan
kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu
analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup
relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus
yang mengatur tentang e-commerce.
2.10.
Perlindungan
Pembeli dan Penjual
1.
Perlindungan Pembeli
Carilah merek yang dapat dipercaya di berbagai situs
Cari
alamat dan nomor telepon perusahaan yang situsnya belum anda kenali, beserta
nomor faksnya Periksalah Better Business Bureau. Carilah segel autentifikasi
seperti TRUST. Selidiki seberapa amannya situs penjual dengan mempelajari
prosedur keamanan. Pelajari jaminan untuk uang kembali, garansi, serta
perjanjian perbaikan. Bandingkan harganya dengan ditoko biasa.
Carilah
kesaksian dan pengesahan dalam situs komunitas serta papan buletin yang
terkenal. Kolsultasi dengan lembaga perlindungan konsumen. Periksa
consumerworld orang untuk daftar sumber yang dapat bermanfaat.
2.
Perlindungan Penjual.
Para penjual online juga membutuhkan perlindungan. Mereka
harus dilindungi dari pelanggan yang menolak untuk membayar dan yang membayar
dengan cek kosong serta dari klaim pembeli bahwa barang dagangan tidak sampai.
Mereka juga memiliki hak untuk dilindungi dari penggunaan nama mereka oleh
pihak lain serta dilindungi dari penggunaan kata serta frase, slogan, dan
alamat web milik mereka (perlindungan merek dagang).
2.11.
Dukungan
E-Commerce di Indonesia
Dukungan pemerintah. Dukungan pemerintah yang masih belum jelas ditambah
dengan belum adanya kebijakan-kebijakan yang mendukung perkembangan dari
e-commerce ini dikeluarkan, belum jelasnya deregulasi dari system teknologi
informasi khususnya internet yang merupakan salah satu tulang punggung dari
perkembangan e-commerce, perbaikan sistem pabeanan dan deregulasi dalam ekspor
impor barang.
Gambar:
Persentase
pengguna internet pada Januari 2015 di beberapa negara.
KESIMPULAN dan REKOMENDASI
3.1.
Kesimpulan
Dengan melihat tujuan-tujuan di atas,
dapat disimpulkan bahwa e-commerce merupakan sebuah sistem yang dibangun dengan
tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam berbisnis dengan
memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas dari
produk/service dan informasi serta mengurangi biaya-biaya yang tidak diperlukan
sehingga harga dari produk/service dan informasi tersebut dapat ditekan
sedemikian rupa tanpa mengurangi dari kualitas yang ada. Jenis-jenis E-Commerce
Secara umum aktifitas dari e-commerce mencakup berbagai aktifitas mulai dari
direct marketing, search jobs, online banking, banking, e-government,
e-purchasing, B2B exchanges, ccommerce, m-commerce, auctions, travel, online
publishing dan consumer services.
3.2.
Rekomendasi
Pengembangan
aplikasi e-commerce bagi sebuah perusahaan / lembaga merupakan proses yang
cukup kompleks. Melibatkan beberapa organisasi / situs dalam penanganan
sekuriti dan otorisasi. Perangkat lunak aplikasi e-commerce dalam dunia bisnis
dapat mendukung pemotongan rantai distribusi sehingga konsumen dapat memperoleh
suatu produk dengan harga yang lebih murah. Jenis antarmuka web dipilih dengan
pertimbangan fleksibilitas implementasi perangkat lunak ini yang dapat
dilakukan di jaringan intranet maupun internet, kemudahan untuk deployment,
serta kemampuan cross platform.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber:
-
Koran
Sindo, 04 Oktober 2015
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar